34 Kardus Rokok Tanpa Bea Cukai Ditangkap

34 Kardus Rokok Tanpa Bea Cukai Ditangkap
Barang bukti rokok tanpa bea cukai saat ditangkap di Mapolres Palas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kepala Satuan Sabhara Polres Padang Lawas, AKP Husni Yusuf, menangkap salah seorang pelaku dan 34 kardus rokok tanpa cukai. Ini berawal saat masyarakat melihat satu unit mobil Avanza warna silver metalik Nopol BM 1502 MS mencurigakan.

"Selanjutnya kita menanggapi laporan masyarakat, Sat Sabhara melakukan pengejaran. Saat berhasil ditangkap, kita melihat tumpukan kardus rokok yang tidak memiliki “Cukai” di dalam mobil dan langsung menangkap pelaku bersama barang bukti," kata Husni, Minggu (29/5).

Lanjut Husni mengatakan, tim Sabhara berhasil mengamankan 34 Kardus Rokok merk Luffman tanpa Cukai bersama pelaku bernama Alam Purba, warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun. Selain Rokok beserta pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Minibus Toyota Avanza Nopol BM 1502 MS.

“Ya, tadi memang ada menangkap dan mengamankan Pelaku Alam Purba dan barang bukti Rokok 34 Kardus merk Luffman dan Minibus Avanza, sekarang sudah kami serahkan ke bagian Sat Reskrim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Husni.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi