Selamatkan Aset PKS PTPN IV Mandoge dari Pencuri, Karyawan dan Security Kebun Malah Dilaporkan

Selamatkan Aset PKS PTPN IV Mandoge dari Pencuri, Karyawan dan Security Kebun Malah Dilaporkan
Karyawan dan Security Kebun Malah Dilaporkan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Sebanyak 10 orang pekerja yang terdiri dari tujuh security dan tiga orang karyawan kebun PTPTN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dilaporkan dalam kasus tuduhan penganiayaan terhadap pencuri limbah minyak kotor (miko).

Adapun security dan karyawan yang dilaporkan, Muhammad Siregar, Anto, dan Iwan Kaliwarang Nasution sebagai karyawan kebun PTPTN IV BP Mandoge sedangkan security yang dilaporkan yakni Binsar Simbolon, Purwanto, Kerdil Malau, Sunardi Sadadite Pinem, Roki Hamonang Hutasoit, Wagio dan Jhon Daulat Siahaan.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPbun), PTPN IV Mandoge, Muhammad Siregar mengatakan bahwa kami dilaporkan oleh Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai dengan tuduhan dia dan rekannya melakukan penganiayaan terhadap Adi dan Rohma.

"Kami ada 10 orang yang dilaporkan ke Polsek BP Mandoge pada bulan April lalu 2022, dan kami sudah menghadiri bebrapa kali panggilan tersebut tampa ada pendampingan hukum dari perusahaan," ungkap Muhammad Siregar kepada Analisadaily.com, Minggu (29/5).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada 30 Desember 2021, dia dan rekannya telah mengamankan Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai karena telah mencuri limbah Miko milik PKS PTPTN IV Mandoge yang masih berharga sebanyak 70 karung goni dan menyerahkan langsung ke Polsek BP Mandoge. Bahkan ke dua pelaku pencuri ini sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kisaran.

"Setelah ke dua pelaku bebas dari penjara, kami langsung dilaporkan oleh ke dua pelaku karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap mereka berdua," ujarnya didampingi rekannya yang terlapor.

Dia sangat menyangkan tindakan perusahaan dan pihak Polsek Mandoge karena kami terus dipanggil oleh penyidik dari Polsek sehingga membuat waktu kami terganggu dalam bekerja. "Dengan kami dipanggil berkali-kali oleh penyidik Polsek membuat kami merasa terganggu bekerja dan waktu kami terbuang sia-sia ditambah lagi perusahaan tidak ada melakukan pembelaan terhadap kami yang menyelamatkan aset milik negera dalam hal ini BUMN," ujarnya.

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Juni Hendrianto dikonfirmasi melalui handphone, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. "Kasusnya masih dalam penyelidikan dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor," ujarnya.

Disinggung lagi mengenai alat bukti pendukung pelapor seperti saksi pelapor dan surat visum apakah ada dilampirkan, dia mengatakan bahwa kasus masih kita dalami.

"Masih kita dalami kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan, nanti hasilnya akan ketahuan, dan akan menemukan bukti baru," ujarnya.

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Kisaran bahwa Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai masing-masing warga Kabupaten Simalungun telah terpidana dalam kasus pencuri limbah Minyak Kotor milik PKS PTPTN IV Bandar Pasir Mandoge dan divonis tiga bulan delapan hari dengan nomor perkara 225/Pid.B/2022/PN Kis.

(ARI/BR)

Baca Juga

Rekomendasi