Achmad Kusnan Surati Kajati Sumut

Achmad Kusnan Surati Kajati Sumut
Surat Achmad Kusnan ke Kajati Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Achmad Kusnan melalui kuasa hukum LBH Gelora Surya Keadilan mengirimkan surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), gegara perkara hukumnya tak kunjung P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Surat yang dilayangkan Achmad Kusnan telah diterima melalui sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Selasa (31/5).

Kuasa hukum Achmad Kusnan dari LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, kepada awak media membenarkan kabar tersebut bahwa kliennya telah mengirimkan surat bernomor 170/LBH-GSK/VI/2022 berserta berkas lampiran kronologis perkara dari Klien.

Menurut Ketua LBH Gelora Surya Keadilan itu, ada 13 point isi surat yang ingin disampaikan kliennya.

"Klien memohon atensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) berkenan permasalahan yang menimpa klien yang hingga saat ini perkara tersebut belum P21 di Kejati Sumut, padahal sudah ada 2 putusan praperadilan PN Medan yang mendukung perkara klien untuk P21," harap mantan Direktur LBH Medan ini.

Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menambahkan, surat Achmad Kusnan juga ditembuskan pada Presiden Republik Indonesia; Menkopolhukam Republik Indonesia; Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; Jampidum Kejagung Republik Indonesia; dan Jamwas Kejagung Republik Indonesia.

Kode P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

Dalam Keputusan Jaksa Agung RI nomor 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana juga dibahas bahwa kode P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi