Barang bukti disita polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Wampu - Polres Langkat menangkap 3 tersangka pemilik narkoba berikut menyita barang buktinya di Dusun Paya Pinang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Ketiga tersangka yang diamankan pada Selasa (30/5) pukul 21.00 WIB ini, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Rabu (1/6).
Dijelaskannya, ketiga tersangkanya yakni S (38), B (40) dan N (33). Petugas juga menyita barang bukti 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu, 4 bungkus plastik klip bening kosong, 3 handphone, sekop terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 60.000.
Penangkapan tersebut, sambung Joko, saat tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Paya Pinang, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya petugas menuju tempat kejadian perkara dan melihat serta menangkap 3 orang laki-laki sedang duduk di belakang rumah, dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dekat pelaku duduk.
“Malam itu pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Joko.
(HPG/RZD)