Polsek Deli Tua menangkap pelaku Curanmor (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polsek Deli Tua menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor.
"Kedua pelaku ditangkap setalah adanya laporan dari korbannya ke Polsek Deli Tua," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Darma, didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/6).
Dedi mengatakan, awalnya korban bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu berteduh di salah satu doorsmer pada 27 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
"Saat itu korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri," ucapnya.
Sebelum membuat laporan ke Polsek Deli Tua, korban bersama warga berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.
"Saat petugas lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka Curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS. Selanjutnya, tim yang melakukan patroli itu mengamankan tersangka dari amukan warga dan dibawa ke Kapolsek Deli Tua," terang Kapolsek.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. "Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor," ujar Dedi.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Deli Tua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.
"Kemudian Iptu Irwanta Sembiring selaku Kanit Reskrim Polsek Deli Tua bersama anggotanya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian," jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. "Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Deli Tua," ungkap Dedi.
Dari pengungkapan itu, Polsek Deli Tua mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Dedi Darma.
(JW/RZD)