Pengungsi Afganistan Minta Pemerintah Bantu Realisasikan Tuntutan

Pengungsi Afganistan Minta Pemerintah Bantu Realisasikan Tuntutan
Pengungsi Afganistan menunjukkan poster saat unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (6/6). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Pegungsi asal Afganistan meminta kepada Pemerintah agar merealisasikan keinginannya untuk dikirim ke negara tujuan, diantaranya Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Kanada. Permintaan ini mereka sampaikan saat unjuk rasa di depan gedung kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (6/6).

Koordinator Aksi, Muhammad Zuma, mengatakan Indonesia adalah negara transit, tujuan sesungguhnya empat negara. Ia memohon kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara untuk bernegosiasi supaya menerima pengungsi sesuai Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

"Dengan demikian, kami bisa membantu keluarga di Afghanistan yang selama ini tidak bisa dihubungi. Kami sangat mengkhawatirkan keadaan mereka di sama," kata Zuma di sela-sela demonstrasi.

Menurut dia, mereka sudah 10 tahun di Indonesia dan tidak memiliki hak asasi manusia (HAM).

"Kami butuh pendidikan, kebebasan, keadilan, hak-hak dasar. Kami tidak akan menjadi warga negara Indonesia, 10 tahun sudah cukup, 10 tahun menjalani hidup tanpa kepastian. Anak-anak kami yang lahir di Indonesia dan yang masih kecil datang ke Indonesia menjalani hidup yang tidak menentu," keluh Zuma.

Dia menjelaskan, selama 10 tahun pula, 16 orang bunuh diri dan satu membakar diri. Dia pun khwatir akan terulang lagi. Sekitar 70 persen pengungsi Afganistan stres bahkan mengalami gangguan jiwa.

Kata dia, saat ini pengungsi Afganistan di seluruh Indonesia mencapai 7.500 orang sementara di Medan 350 orang di tempatkan di sejumlah lokasi penampungan, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, Setia Budi, Jamin Ginting, Gatot Subroto dan lainnya.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Pemerintah Kota Medan, Ody Prasetyo, mengatakan Indonesia bukan negara yang meratifikasi pengungsi.

"Artinya, kita tidak bisa menerima mereka karena hanya sebagai negara persinggahan atau tempat penampungan dan Kota Medan satu di antaranya," terang Ody usai bertemu dan memberikan keterangan kepada massa aksi.

Secara fasilitas, sambungnya, mereka sudah dilayani International Organization for Migration (IOM), seperti penginapan dan kebutuhan lain. Demikian pula Pemko Medan telah memfasilitasi mereka, termasuk di bidang kesehatan seperti vaksin Covid-19 dan anak-anak pengungsi Afganistan ada yang telah bersekolah.

"Kita tidak bisa mengambil keputusan terkait kasus ini, melainkan hanya negara ketiga yang bisa ambil keputusan. Sejak Januari 2022, sudah 17 pengungsi Afganistan keluar dari Medan menuju negara ketiga, termasuk Jakarta untuk menjalani proses," tutupnya.

Setelah diterima tuntutannya didengar massa yang membawa sejumlah poster akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Aksi itu menarik perhatian pengguna jalan raya dan sempat memacetkan lalu lintas.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi