Peresmikan rumah Restorastive Justice di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Selasa (7/6). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Asahan - Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan ditunjuk menjadi rumah restorastive justice, dan sekaligus diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Selasa (7/6). Nantinya, rumah restoratif justice akan menjadi tempat penyelesaian hukum dalam perkara ringan tampa harus ke Pengadilan.
Idianto mengatakan dengan adanya rumah restorastive justice di Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di persidangan.
"Lahirnya Peraturan Jaksa Agung tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum," kata dia.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.
"Nilai dalam kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. Dengan adanya Rumah restorastive justice ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan," jelasnya.
Akan tetapi kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya, ancaman hukumannya sangat tinggi, perkara itu yang sampai ke pengadilan. Namun pihak dari Kejaksaan akan tetap mengupayakan ada perdamaian meskipun sampai ke pengadilan.
Rumah restorative justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Yang mana nantinya rumah itu bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Rumah restorastive justice ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana, namun juga perdata dan konsultasi hukum," ujarnya.
Rumah Restoratif justice ini nantinya juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada empat syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan restorastive justice ini.
Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.
Bupati Asahan, Surya mengapresiasi dengan adanya rumah restorastive justice di Desa Subur dan Pemerintah Kabupaten Asahan akan selalu mensupport kebijakan Kejaksaan Agung melalui Kejatisu yang ditindaklanjuti Kejari Asahan.
"Dengan adanya rumah restoratif justice, maka masyarakat Asahan akan terbantu dalam menyelesaikan masalah hukum hingga sampai ke perdamaian," kata Surya.
Surya menghimbau kepada masyarakat Asahan, agar dapat menyelesaikan permasalahan kecil di rumah restoratif justice yang telah di launching oleh Kejatisu.
"Kita akan tetap bekerjasama dengan Kejari Asahan untuk menciptakan rumah Restoratif justice di desa yang ada di Asahan," ujarnya.
(ARI/CSP)