Apkasindo Desak Pemkab Palas Tindaklanjuti Surat Mentan Nomor 112

Apkasindo Desak Pemkab Palas Tindaklanjuti Surat Mentan Nomor 112
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, kunjungan ke Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( Apkasindo) Kabupaten Padanglawas, Lukman Nasution, mengapresiasi sikap pemerintah pusat yang telah merespons gonjang ganjing harga Tandan Buah Buah Segar(TBS) pascapencabutan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng serta bahan bakunya.

Lukman mengatakan, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo telah membuat kebijakan dengan menerbitkan surat pada 9 Juni 2022 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/ Wali Kota daerah sentra sawit.

Dalam surat bernomor 112/KB.120/M/6/2022 terdapat empat poin utama sebagai tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat pada 7 Juni 2022.

"Apkasindo sangat mengapresiasi adanya kebijakan untuk menjawab terjadinya gonjang ganjing harga TBS pasca pencabutan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng," kata Lukman Nasution, Jumat (10/6) usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM di Medan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Padanglawas segera menindaklanjuti terbitnya surat Menteri Pertanian RI tersebut. Sehingga masyarakat petani kelapa sawit dan pembeli TBS masyarakat tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

"Ini sangat penting dan mendesak untuk disikapi sesuai dengan tuntutan Apkasindo saat melakukan aksi damai ke kantor bupati Padanglawas, terlebih ini menyangkut stabilitas harga TBS yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," kata Lukman.

Lukman meminta Pemkab Padanglawas untuk segera mengundang seluruh pemilik perusahaan kelapa sawit, termasuk Apkasindo dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama guna membahas tindak lanjut surat Menteri Pertanian RI nomor 112.

Lukman menjelaskan, sesuai surat Menteri Pertanian RI bernomor 112 itu, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian serius, yaitu memerintahkan untuk mengawal harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun yang akan melibatkan Kepala Dinas bidang Perkebunan.

Kedua, mendorong percepatan ekspor CPO untuk pencapaian harga TBS pekebun di atas Rp 3.000/kg. Ketiga, mendorong pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebunan dengan pabrik kelapa sawit.

Keempat, mendorong pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dari Kementerian Perindustrian.

Surat yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo ini ditembuskan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.sebagai tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat pada 7 Juni 2022.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi