Ayah Bejat di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Ayah Bejat di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Ayah bejat di Aceh Besar ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar ditangkap Tim Rimueng dan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun pada November 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (10/6) menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan menyebut, AK dilaporkan istrinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.

AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan istrinya atau ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ryan.

Dengan adanya kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikis dan mental.

“Kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa korban selama ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” pungkas Ryan.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi