Mendagri Minta Aceh-Sumut Prioritaskan Penanganan Wabah PMK Jelang Idul Adha

Mendagri Minta Aceh-Sumut Prioritaskan Penanganan Wabah PMK Jelang Idul Adha
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Untuk melakukan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di 18 provinsi, termasuk Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayahnya masing-masing.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Sebanyak 18 provinsi yang menjadi prioritas dalam Inmendagri tersebut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampng, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan NTB.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, Jumat (10/6) mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

"Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan tersebut dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," ujarnya.

Safrizal menjelaskan dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.

“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” ungkap Safrizal.

Selain itu, Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di setiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Khusus untuk pendanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya Pemerintah Daerah juga harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Untuk pemantauan pelaksanaan penanganan wabah PMK di wilayahnya, Pemerintah Daerah harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya sat kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan," pungkas Safrizal.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi