Dinilai Tidak Ada yang Dirugikan, Massa Minta Dokter G Dibebaskan

Dinilai Tidak Ada yang Dirugikan, Massa Minta Dokter G Dibebaskan
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat menyampaikan aspirasi terkait sidang perdana Dokter G atas dugaan suntik kosong vaksin Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6) (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Para dokter dan tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa, sebagai bentuk solidaritas kepada Dokter G, yang saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6), atas kasus dugaan suntik kosong vaksin Covid-19 untuk siswa di Belawan pada Januari 2022.

Ketua Masyarakat Hukum Keselamatan Indonesia (MHKI), Redianto Sidi, mengatakan dalam peristiwa itu ada banyak kejanggalan sehingga rekan sejawatnya menjadi korban 'kriminalisasi'. Kata dia, Dokter G merupakan vaksinator yang secara resmi diminta penyelenggara.

"Anehnya adalah ketika ada video yang viral, dokter G dipersalahkan, karena dugaan vaksin kosong. Tidak jelas siapa yang dirugikan, siapa korbannya, sampai sekarang anak yang disuntik itu sehat dan letak menghalang-halangi penurunan kasus Covid-19 yang diduga dilakukan dokter G," kata Redianto di sela-sela aksi.

Dalam peristiwa ini, Redianto berharap, penyelenggara juga harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, jangan hanya dokter G yang menjadi korban. Kemudian ia meminta kepada hakim untuk membebaskan dokter G, karena pada pasal 57 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, menjelaskan soal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjelaskan tugas dengan baik.

Ketua Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta, Beni Satria, mengatakan menghormati proses hukum terhadap Dokter G yang sekarang sedang berjalan dan mengawal kasus ini bersama para kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

"Kita harap Dokter G bisa bebas dari segala hukuman dan dia mendapatkan haknya untuk pembelaan sesuai amanah undang-undang kedokteran tahun 2004," kata Beni.

Menurut dia, penanganan kasus ini memang tidak sesuai dengan prosedur, misalnya, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa itu harus melalui organisasi profesi, namun proses sudah berjalan dan itu diikuti.

"Kita sebelumnya sudah melayangkan surat agar kasus ini diselesaikan di Majelis Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. Di sana dibuktikan apakah ada pelanggaran etik dan disiplin. Tapi ini tidak dilakukan, namun kita hormati proses persidangan perdana," tambah Beni.

Sebelumnya, seorang vaksinator diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar, seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter berinisial G itu langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD.

Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong. Di tempat terpisah, dokter G membantah menyuntikkan vaksin kosong kepada murid SD.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi