Akhirnya Pemuda Padangsidimpuan yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap di Palembang

Akhirnya Pemuda Padangsidimpuan yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap di Palembang
Ilustrasi penangkapan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kasus pemuda DS (22) yang dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga telah melakukan merudapaksa anak di bawah umur di Bukit Simarsayang, Mawar (13) kini sudah ditangkap Polres Padangsidimpuan dari persembunyiannya di Palembang.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara langsung membekuk pelaku setelah sebulan bebas.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menyebutkan pelaku diamankan pada Selasa (14/06).

"Pelaku sudah diamankan. Diamankan di Palembang," kata Kasat Reskrim.

Kasat melanjutkan, saat ini dirinya sedang di Polda Sumatera Utara.

"Saat ini saya di Polda," tegasnya.

Sementara itu ibu korban R (40) mendapatkan kabar bahwa Pelaku DS sudah ditangkap, merasa lega dan berterimakasih.

“Saya tidak bisa berkata-kata apalagi, dan terima kasih kepada Bapak Kapolres serta jajarannya,” kata ibu korban.

Orangtua korban melanjutkan, dirinya saat ini tengah sedih atas peristiwa naas yang menimpa putrinya.

“Tidak banyak yang saya sampaikan, soalnya beban pikiran saya banyak karena persoalan ini,” tegasnya.

Sebelumnya seorang pemuda dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan diduga telah melakukan kekerasan seksual di bawah umur di Bukit Simarsayang, korban didampingi Yayasan Burangir.

Korban sebut saja Mawar (13) umurnya yang masih belia merupakan korban kekerasan seksual oleh seorang pemuda inisal DS (22) yang merupakan tetangganya sendiri.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi