Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Ketua Komisi Nasioanal (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan terjadinya kasus ayah menghamili anak tiri dan anak melakukan pencabulan terhadap anak, serta kasus-kasus sebelumnya, kondisi Tapanuli Utara (Taput) saat ini sudah masuk kategori zona merah kejahatan seksual.
Hal itu disampaikan Arist saat menghadiri konferensi pers Kepolisian Reso Tapanuli Utara (Polres Taput) pengungkapan kasus ayah menghamili anak tiri sampai hamil dan melahirkan, di Mapolres Tapit, Rabu (15/6).
"Dengan terungkapnya dua kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya, maka tidaklah berlebihan kalau Komnas Perlindungan Anak menetapkan Taput zona merah kejahatan seksual," kata Arist Merdeka Sirait.
Arist mengatakan, penetapan kategori Taput zona merah kejahatan seksual dengan melihat persentase kasus pelanggaran hak anak di Taput sejak tahun 2020 lalu sampai saat ini, sebagian besar didominasi kekerasan seksual.
"Penetapan zona merah ini karena perspektif Komnas Perlindungan Anak, persentasi kasus-kasus pelanggaran hak anak itu hampir 52 persen didominasi kekerasan seksual," ucapnya.
Dia mengatakan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen, para stakeholder, dan para orang tua. Arist juga mengajak para orangt ua agar lebih berperan aktif memperhatikan dan melakukan pengawaaan terhadap perkembangan anak-anak.
"Para orang tua juga harus berperan aktif memberikan perhatian serius terhadap perkembangan dan pengawasan terhadap anak, ini harus menjadi perhatian serius bagi kita," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinansi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
"Makanya kami nanti berkoordinasi dengan pemerintah daerah membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," katanya.
Pada sisi lain, Arist juga mengapresiasi jajaran Polres Taput yang telah bekerja keras dan cepat dalam mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap anak.
"Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja kerja keras Polres Taput yang dengan kerja cepat mengungkap kasus-kasus demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban," imbuhnya.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pihaknya menangkap seorang ayah, AS (35), yang diduga telah menghamili anak tirinya, yang masih berusia 14 tahun hingga sampai melahirkan.
Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak tirinya itu dilakukan secara paksa dan berulan, dan berlangsung sejak Mei 2021 sampai Februari 2022.