Jangan Korupsi, Pahami Aturan Terkait Dana BOS

Jangan Korupsi, Pahami Aturan Terkait Dana BOS
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh, gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Sabang di Aula SMP N 02 Kota Sabang, Kamis (16/6). Pembangunan di Kota Sabang dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera.

Tak ketinggalan di sektor pendidikan, Kejari Sabang mengingatkan seluruh Kepala Sekolah SMP dan SMA di Kota Sabang untuk jangan melakukan korupsi dan melakukan praktik pungutan liar dalam pelayanan pendidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, mengatakan pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bos serta memberikan materi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Bagi para Kepala Sekolah untuk memahami secara utuh aturan-aturan terkait Dana Bos. Kegiatan harus dilaksanakan secara benar, menghindari kegiatan fiktif, mempersiapkan bukti pertanggung jawaban serta pelaporan yang sudah berbasis IT," ucap Choirun.

“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Kota Sabang. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegas Khoirun.

Kadis Pendidikan Kota Sabang, Desiana, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dimaksud dengan harapan agar semua Kepala Sekolah yang mengelola Dana Bos terhindar dari jerat hukum, sekaligus juga memberikan penguatan pengetahuan dalam pengelolaan Dana Bos.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi