Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, kebebasan pers tidak lahir begitu saja, perlu ada upaya-upaya bagaimana setiap masyarakat bebas menyampaikan pandangan, salah satunya melalui media saat ini.
“AJI sangat concern dengan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Lahirnya AJI juga tidak terlepas dari hal itu, AJI merasa perlu menyampaikan bahwa kebebasan berekspreai adalah hak siapa saja,” kata Christison pada acara Diseminasi dan Diskusi Publik Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang dilaksanakan di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Jalan Balai Kota, Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/6).
Dijelaskannya, dari sisi hukum, ada banyak undang-undang yang ada di Indonesia dan sudah mengakomodirnya. Mulai dari undang-undang bertaraf internasional. Bahkan di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur, dan ada banyak hal lagi yang membuat hal dari segi kebebasan hukum.
“Pasca reformasi, ada Undang-Undang Pers. Ini adalah titik awal kebebasan pers mulai diakomodir negara, artinya ada proses panjang bahwa kebebasan berpendapat tidak datang begitu saja,” ucapnya.
“Dalam proses perjalanannya, tidak berjalan dengan baik, lalu diatur lagi lewat berbagai regulasi,” lanjutnya.
Disebutkan Christison, patut bersyukur karena sudah ada Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Hal ini menjdi aturan baru bagi semua, tidak hanya pers, tapi juga masyarakat umum.
“Ini menjadi tambahan baru bagi kita. Landasan-landasan itu harus diketahui, supaya bisa berjalan dengan baik. Maka, negara juga akan semakin baik ke depan dalam menampung aspirasi,” sebutnya.
Disampaikan Christison, AJI melihat dari sisi kekerasan yang ada di Sumut, kalau dari Indeks Kemerdekaan Pers 2021, Sumut berada di poin 75. hanya saja kalau peringkat, berada di posisi 26.
“Ada banyak hal yang mendorong sehingga terperosok ke bawah. Tahun sebelumnya di peringkat 16. Ini menjdi keresahan kita bersama. Itu kalau kita melihat dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers,” ucapnya.
Christison juga mengatakan, AJI Medan sendiri melihat hal tersebut sebuah keresahan bersama, “Bagaimana Indeks Kemerdekaan Pers tahun depan meningkat,” tandasnya.
Selain Christison sebagai Ketua AJI Medan, narasumber lain dalam kegiatan tersebut adalah Dimpos Manalu dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Sandrayati Moniaga dari Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra.
Kegiatan digelar untuk memberikan informasi dan membangun pemahaman, serta komitmen para pihak mengenai implementasi Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam pemenuhan, pelindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Kemudian memberikan rujukan dan acuan kepada para pemangku kepentingan mengenai Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat terkait pers.
(JW/RZD)