Kepala KPPBC Teluk Nibung, Tutut Basuki, memaparkan BMN yang akan dimusnahkan, Rabu (22/6) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode 2020-2021, Rabu (22/6).
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Tutut Basuki menjelaskan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan di gudang tempat penimbunan pabean setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tutut Basuki mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan atau Cukai, larangan Impor dan ketentuan BPOM terkait Pengawasan Obat dan Makanan.
Adapun BMN yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 2.816.516 batang, pakaian bekas sebanyak dua kotak, 104 balepress, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 289.9 liter, obat-obatan dan suplemen sebanyak 402 kemasan serta berbagai jenis komoditi lain.
"Seluruh BMN yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,768 Miliar dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp.2,962 Miliar dan kerugian imaterial atas barang larangan impor," jelasnya.
Di samping itu juga terdapat jenis barang berupa buah pinang sebanyak 17,5 Ton yang merupakan barang re-impor yang tidak dilakukan pengurusan oleh pemilik barang dan telah busuk.
"Berdasarkan ketentuan pasal 4 PMK Nomor 178/PMK.04/2019, barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan busuk maka dilakukan pemusnahan," ungkapnya.
Tutut Basuki memgatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk komitmen peran KPPBC Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi karena dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.
"Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," terangnya.
Keberhasilan KPPBC Teluk Nibung dalam melakukan penindakan tersebut sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Tutut Basuki berharap dengan kegiatan pemusnahan BMN tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk bersama sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
(RM/RZD)