KPK Mewanti-wanti Kepala Daerah Agar Jangan Korupsi

KPK Mewanti-wanti Kepala Daerah Agar Jangan Korupsi
Para kepala foto bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar Teuku Munandar di Hotel Niagara, Rabu (22/6). (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Mohammad Jhanattan, mengharapkan kepala daerah untuk menghindari dan menghentikan tindakan penyuapan, pemerasan dan gratiifikasi, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan bersih dan baik.

Dari ketiga tindakan transaksional tersebut, kasus penyuapan masih tertinggi dan dilakukan secara terbuka. Hal tersebut diungkapkan Jhonattan, pada kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Inflasi Daerah (TP2DD) wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar dengan 8 kepala daerah di wilayah kerja BI Pematangsiantar di Niagara Hotel, Parapat Kabupaten Simalungun m.

“Ada sebanyak 370 orang yang sudah ditangani perkara di KPK melalui kejahatanan tindak pidana korupsi dari 2004 hingga Maret 2022. Tertinggi masih dipegang para pengusaha swasta atau bidang swasta, karena terkait dengan kasus penyuapan, pemerasan dan grativitasi. Kemudian disusul legislatif dalam hal ini anggota DPR, DPRD menduduki peringkat kedua dan pejabat eselon I dan II peringkat ketiga. Untuk kepala daerah kabupaten dan kota ada sebanyak 154 orang dan gubernur sebanyak 22 orang,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, hingga Maret 2022, kasus penyuapan masih tinggi ada sebanyak 828 kasus yang terjadi di Indonesia yang ditangani KPK. Sehingga, diharapkan kepala daerah untuk menghindari tindak pidana korupsi dan mematuhi peraturan pemerintah. Untuk pengadaan barang dan jasa, pemerintah pusat mendorong daerah menggunakan sistem elektronifikasi.

“KPK mempunyai tugas memonitor dan mengkoordinasikan, sehingga kejahatan korupsinya dalam bidang pengadaan barang dan jasa akan semakin menurun, juga meminta agar kepala daerah mengindari tindak kejahatan korupsi. Pengelolaan sistem informasi kinerja keuangan daerah lewat sistem informasi pemerintahan daerah tetap dipantau,” sebutnya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Teuku Munandar, mengharapkan komitmen dan keseriusan kepala daerah menjalankan tugas dan mendukung percepatan implementasi digitalisasi di daerah masing-masing, khususnya program Tim Percepatan dan Perluasaan Digitlasisasi Daerah (TP2DD).

"Saat ini tantangan investasi di Indonesia adalah korupsi dan tim efisiensi dari birokrasi pemerintahan. Namun kedua hal tersebut dapat dicegah dengan melakukan penerapan digitalisasi dalam transaksi di pemerintah daerah," tandasnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi