Kejaksaan Asahan Terima SPDP Lidik Penangkapan Pupuk Subsidi

Kejaksaan Asahan Terima SPDP Lidik Penangkapan Pupuk Subsidi
Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dalam bentuk masih lidik terkait penangkapan pupuk bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera Utara di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Kalau, mengatakan SPDP penangkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sudah diterima tapi masih berstatus lidik dan belum ada tersangka.

"SPDP lidik sudah kami terima pada tanggal 23 Juni 2022," kata Josron, Jumat (24/6).

Diketahui truk yang bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Polres Asahan pada tanggal 29 Mei malam dimana truk bermuatan pupuk subsidi datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan.

Pupuk bersubsidi diamankan karena diduga akan dijual ke luar Kabupaten Asahan. Padahal, pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan buat kelompok tani di Desa Alang Bon-bon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Disinyalir pupuk bersubsidi dimaksud tidak dijual ke petani, melainkan ke pedagang guna memperoleh untung besar.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein membenarkan bahwa timnya telah mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi