Gerebek Kampung Narkoba, Empat Pengguna Ditangkap

Gerebek Kampung Narkoba, Empat Pengguna Ditangkap
Tim Gerebek Kampung Narkoba melakukan tes urine terhadap enam warga, Minggu (26/6) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kasi Humas Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan Gerebek Kampung Narkoba dilaksanakan di salah satu warnet di Gang Tembakau Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Minggu (26/6).

Setelah mendapat informasi warnet itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Pemko Tanjungbalai dan BNN Kora Tanjungbalai melakukan GKN.

Tim menemukan satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik merk V-Zone, Satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik, Dua buah pipet plastik dan Satu buah potongan plastik klip transparan kosong dari belakang warnet.

"Tim menangkap enam orang laki-laki diantaranya empat orang warga Semula Jadi dan dua orang warga Pulau Simardan," ujar Ahmad.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keenam laki-laki tersebut, empat orang dinyatakan positif mengandung narkotika yakni berinisial ARI (24), HB (43), HP (39) dan ES (35) sementara dua warga Kelurahan Pulau Simardan yakni EAW (27) dan AS (23) dinyatakan negatif.

Terhadap ke empat orang yang dinyatakan positif dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan dan dilakukan assesmen Medis ke BNN Kota Tanjungbalai sebelum diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta, Asia Treatment Center (ATC) Indonesia, Kota Tanjungbalai.

"Kedua warga Kelurahan Pulau Simardan yang dinyatakan Negatif kita kembalikan kepada pihak keluargan masing-masing," kata dia.

Dia menerangkan kegiatan GKN tersebut dilaksanakan demi meminimalisir maraknya penyalahgunaan narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi