PDAM Tirta Tanjung Nunggak Tagihan, Listrik Dipadamkan

PDAM Tirta Tanjung Nunggak Tagihan, Listrik Dipadamkan
perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung unit PDAM Bagan Dalam, Senin (27/6). (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Batubara - Akibat menunggak pembayaran tagihan listrik, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pemadaman arus listrik terhadap perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung unit PDAM Bagan Dalam, Senin (27/6).

Manajer Unit Pelayanan Pelanggan Tanjung Tiram, Dwiyanto Setiawan, membenarkan pemadaman arus listrik terhadap PDAM Tirta Tanjung unit PDAM Bagan Dalam.

"Pemadaman arus listrik dilakukan sejak tanggal 22 Juni 2022 karena telah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran. Hingga kini pihak PDAM Tirta Tanjung belum melakukan pembayaran tagihan," ujar Dwiyanto.

Direktur PDAM Tirta Tanjung, Hafizullah, dikonfirmasi wartawan melalui seluler belum menjawab panggilan wartawan.

Akibat penunggakan pembayaran tagihan listrik yang berujung pemutusan menyebabkan tidak mengalirnya air kepelanggan di sejumlah desa di Kecamatan Tanjung Tiram yang mengakibatkan masyakarat kesulitan air bersih.

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi