Persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sopir angkutan kota (angkot) yang menabrak kereta api di Jalan Sekip dan menewaskan empat penumpang yang berada di dalamnya dipidana hukuman penjara selama 13 tahun.
Selain dipenjara 13 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Safril Batubara juga menghukum Karto Manalu (40) dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.
"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," ucap ketua majelis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6).
Majelis hakim menyatakan putusan diberikan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," ucap Safril.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat terdakwa Karto Manalu warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang itu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Ia pun singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak.
Saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti tersebut untuk berusaha menerobos palang perlintasan.
Nahas, begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
Kerasnya hantaman kereta api membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto tersebut, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.
(JW/RZD)