BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Peroleh Santunan JKK

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Peroleh Santunan JKK
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Pascakebocoran gas yang menewaskan dua pekerja di Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa beberapa waktu lalu, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan kepada ahli waris kedua korban yang merupakan peserta aktif Jamsostek tersebut.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, dalam siaran persnya, Rabu (29/6), menyatakan masing-masing ahli waris korban atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin, berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan tempat kedua korban bekerja.

"Termasuk biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT milik kedua korban, "katanya.

Selain itu, jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Roswita juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban. Untuk itu BPJamsostek berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Diakuinya, kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi, hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Oleh karena itu Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang dicintai,"imbuhnya.

Terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, menambahkan kejadian ini patut kita jadikan pelajaran agar kita selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan tentunya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang.

"Karena BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari rumah, di tempat kerja, hingga kembali lagi kerumah," jelas Haris.

Bahkan BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan limit. Adapun jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sesuai dengan jumlah upah yang didaftarkan.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi