Klapas Kelas IIB Padangsidimpuan Indra Kesuma. (Analisadaily/Irfan Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan siap untuk membuka layanan kunjungan secara tatap muka bagi narapidana dan anak dengan wajib memenuhi persyaratan dan tetap dengan prokes ketat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP.,SH.,MH beserta jajaran mensosialisasikan mekanisme Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar kepada seluruh warga binaan, Sabtu (02/07).
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Kunjungan tatap muka akan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga maupun warga binaan itu sendiri.
“Kunjungan tatap muka akan diberlakukan terbatas, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada, dan pengunjung haruslah keluarga inti dari WBP yang bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu, dan kita masih mempersiapkan semuanya,” jelas Kalapas Indra Kesuma.
Kalapas Indra Kesuma juga menegaskan kepada jajarannya untuk menerapkan kebijakan ini, petugas diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas.
Memastikan pengunjung merupakan keluarga inti/penasehat/kuasa hukum WBP atau perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk WBP asing; setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja.
"Pengunjung wajib telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19 dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin, sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif," terang Kalapas.
Bagi keluarga warga binaan yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada tetap dapat mengirimkan barang dan makanan warga binaan melalui layanan Keranjang HAM yang tersedia di Lapas sesuai jam kerja.
Meski demikian, layanan kunjungan online melalui video call yang telah diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 tidak serta merta dihapuskan dan tetap diberikan untuk memfasilitasi WBP yang jauh dari keluarganya serta bagi keluarga yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Surat Edaran DirjenPas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
(IAN/BR)