Polres Taput (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menetapkan Briptu FFM (26) tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Baringbing menegaskan, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Ditegaskan, Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran. "Tidak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," tegasnya. Briptu FFM yang diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) dilaporkan oleh iserinya ke Polres Taput atas kasus dugaan KDRT.(CAN/RZD)