Ilustrasi - Seekor sapi menjalani pemeriksaan kesehatan mulut oleh dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan kepada masyarakat peternak agar tidak menjadi pembawa atau carrier virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.
"Betul-betul berikan pemahaman pada seluruh masyarakat di kecamatan, khususnya peternak, agar tidak menjadi pembawa virus. Kalau habis dari kandang yang sakit jangan dulu kemana-mana," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah dalam sosialisasi Kementerian Pertanian terkait PMK kepada seluruh camat di Indonesia, dilansir dari Antara, Jumat (8/7).
Nasrullah mengingatkan agar peternak membersihkan diri terlebih dahulu bila ingin bepergian keluar rumah setelah menangani hewan ternak yang mengalami sakit PMK. Dia menjelaskan virus PMK dapat menyebar dengan sangat cepat melalui udara maupun menempel pada benda, termasuk manusia.
"Penularannya ini yang pertama adalah lalu lintas, yang kedua adalah lewat udara, ketiga lewat kendaraan. Jadi virus bisa lengket di sepatu kita, celana, begitu juga di kendaraan yang mengangkut hewan ternak," kata Nasrullah.
Dirjen PKH Kementan menyebut camat memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi PMK agar wilayah wabah tidak semakin bertambah baik di tingkat kecamatan, ataupun kelurahan dan desa.
Dia juga mengingatkan kepada para camat yang di wilayah kerja mereka masih terbebas dari PMK untuk tetap waspada dan bergerak cepat apabila ditemukan kasus pertama. Nasrullah meminta apabila ditemukan satu atau dua kasus PMK pertama di wilayah yang sebelumnya terbebas dari penyakit tersebut, untuk segera dilakukan pemotongan bersyarat untuk mencegah penyebaran lebih luas.
"Pak camat kalau ada kasus seperti itu segera saja, jangan biarkan, karena setiap jam semakin besar peluangnya untuk makin banyak," kata Nasrullah.
Dia menerangkan bahwa daging hewan ternak yang dipotong bersyarat masih bisa dijual sesuai harga pasaran. Sementara untuk bagian organ dalam atau jeroan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam dalam tanah.
Saat ini pemerintah telah mendistribusikan 800 ribu dosis vaksin ke 21 provinsi yang tertular PMK di seluruh Indonesia. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 491 ribu dosis sudah disuntikkan ke hewan ternak.
Pemerintah akan mendistribusikan 2,2 juta dosis vaksin PMK ke 21 daerah dalam waktu dekat setelah 800 ribu dosis vaksin tahap pertama selesai disuntikkan.
(RZD)