7 Tower Listrik Tegangan Tinggi Terancam Roboh Akibat Galian C

7 Tower Listrik Tegangan Tinggi Terancam Roboh Akibat Galian C
Tim terpadu dari unsur Dinas ESDM Aceh dan DPMPTSP Aceh saat meninjau lokasi tower SUTT/SUTET yang terancam roboh akibat galian C (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh – Sebanyak 7 tower listrik tegangan tinggi di wilayah Provinsi Aceh yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota saat ini dalam kondisi kritis.

Tower penyangga utama aliran listrik melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dari pembangkit di Sumatera Utara dan beberapa pembangkit di Aceh yang dilaporkan dalam kondisi kritis itu terdapat di Kabupaten Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdi Nur, kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (13/7).

“Kami mendapat laporan dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Banda Aceh tentang sejumlah tower listrik tegangan tinggi yang kondisinya sudah kritis dan bahkan terancam roboh, akibat aktivitas penggalian tanah atau galian C di sekitar tapak penyangga tower SUTT/SUTET,” ujarnya.

Menurut Mahdi Nur, apabila tower SUTT/SUTET itu roboh, dampaknya akan sangat luas dan sangat merugikan masyarakat. Penyaluran arus listrik akan terhenti dan pemadaman listrik tidak dapat dihindari, bahkan Aceh bisa gelap total. Apabila kondisi tak diharapkan itu terjadi, maka semua aktivitas masyarakat akan terganggu, baik pada siang maupun malam hari.

Karena itu, pihaknya langsung menurunkan tim terpadu yang terdiri atas tenaga teknis dari Dinas ESDM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan tim teknis dari PT PLN (Persero) UPT Banda Aceh. Pemantauan kondisi tower SUTT/SUTET yang terancam roboh di Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen dan di Aceh Besar, dilakukan sejak 5 Juli – 8 Juli 2022.

“Setiap lokasi yang dikunjungi mengikutsertakan instansi terkait di kabupaten/kota, seperti DPMPTSP, Polres/Polsek, Camat, Geuchik, dan tokoh masyarakat setempat,” jelas Mahdi Nur.

Hasil pemantauan, lanjut Mahdi Nur, setidaknya ada tujuh tower SUTT yang kondisinya sudah dalam keadaan kritis, yakni tower No. 028 SUTT 150 kV Bireuen – Sigli di Meunasah Tgk Digadong, Kota Juang, Bireuen tower No. 028 SUTT 150 kV Lhokseumawe–Arun di Utenkot, Muara dua, Lhokseumawe, dan tower No. 163 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Seunebok Timur, Peudawa, Aceh Timur (Atim).

Kemudian, tower No. 145 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Alu Bu Tuha, Peurelak Barat, Atim; tower No. 30 SUTT 150 kV Langsa–Lhokseumawe, di Paya Peulawi, Bireum Bayeun, Atim;Tower No. 24 SUTT 150 kV Langsa – Lhokseumawe, di desa Armia, Bireum Bayeun, Atim, dan tower No. 55 SUTT 150 kV Ulee Kareng – Krueng Raya, di Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Kadis ESDM Aceh Mahdi Nur membenarkan ketujuh tower SUTT yang terancam roboh tersebut akibat penggalian dan pengambilan tanah urukan di sekitar tapak penyangga tower. Bahkan, tambah Mahdi Nur, pada lokasi tertentu penggalian dan pengambilan tanah urukan dilakukan dengan menggunakan alat-alat berat seperti becho dan dum truck.

Kemudian Mahdi Nur menegaskan, masyarakat memang tidak menggali dan mengambil tanah dalam area tapak tower yang telah dibebaskan oleh PT PLN (persero), melainkan di area kebun masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, pengerukan tanah umumnya dilakukan persis pada garis batas area tapak tower SUTT, sehingga ketika hujan tanah area tapak tower terkikis dan kemudian terjadi longsor.

“Masyarakat menggali dan mengambil tanah di dalam area miliknya sendiri, namun karena digali hingga garis batas tapak tower maka terjadi longsor akibat tergerus air hujan,” tuturnya.

Selanjutnya Kepala Dinas ESDM Aceh itu mengimbau masyarakat pemilik lahan agar tidak melanjutkan penggalian dan pengambilan tanah urukan hingga mengancam keberadaan tower SUTT. Tower SUTT/SUTET tersebut merupakan aset negara dan di atasnya terbentang arus listrik tegangan tinggi dan ekstra tinggi untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat di seluruh Aceh.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha (B) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marzuki SH mengimbau masyarakat agar mengurus izin usaha eksplorasi dan izin eksploitasi galian tanah urukan atau izin galian C di lahan miliknya. Pihaknya berjanji dapat memproses izin usaha galian C sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meski mengambil tanah urukan di kebun kita sendiri, tetap harus ada izin usaha supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” jelas Marzuki.

Tim terpadu yang meninjau lokasi tower SUTT/SUTET meliputi unsur Dinas ESDM Aceh, yaitu Kabid Energi dan Kelistrikan Dedi M Roza dan Kabid Minerba Khairil Basyar.

Unsur DPMPTSP Aceh yakni Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Saifullah Abdulgani dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (B).

Di setiap lokasi melibatkan DPMPTSP Kab/kota, Polres, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat setempat, serta Manager PT PLN (Persero) UPT Banda Aceh (Syafrizal).

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi