Konsulat AS FGD dan Kuliah Umum Isu Laut Cina Selatan di Universitas Potensi Utama Medan

Konsulat AS FGD dan Kuliah Umum Isu Laut Cina Selatan di Universitas Potensi Utama Medan
Legal Advisor Biro East Asia Pasific di Kemlu AS Robbert HarrisĀ usai melakukan kuliah umum di Universitas Potensi Utama. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Konsulat AS di Medan bermitra dengan program studi Hubungan Internasional Universitas Potensi Utama Medan menggelar kuliah umum dan FGD mengenai Laporan Studi “Limits in the Seas” atau “Batas-batas di Laut” yang ke 150. Studi ini mengkaji dasar-dasar klaim RRC di Laut Cina Selatan yang tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercermin dalam konvensi UNCLOS (Konvensi PBB Tentang Hukum Laut) 1982, Jumat (15/7).

Pada kesempatan itu, Pemerintah Amerika Serikat memberikan saran untuk Indonesia agar lebih serius lagi untuk menyelesaikan masalah sengketa Laut Cina Selatan melalui Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Legal Advisor Biro East Asia Pasific di Kemlu AS Robbert Harris menjelaskan, bahwa ia percaya melalui ASEAN masalah sengketa Laut Cina Selatan ini dapat diselesaikan dengan damai.

“Negara Amerika percaya pada sentralitas ASEAN dalam kebijakan-kebijakan yang memperngaruhi negara negara ASEAN dan sekitarnya, jadi Amerika Serikat sendiri telah berbicara dengan negara negara disekitarnya termasuk Cina bagaimana mereka bisa menyelesaikan sengketa ini dengan damai dan juga mereka sedang memonitor negosiasi yang diselenggarakan oleh negara-negara ASEAN dan Cina,” ujar Harris.

Diketahui bahwa ada dua poin yang menjadi sorotan tentang sengketa Laut Cina Selatan, yaitu RRC menggunakan hak historisnya yang pada dasarnya klaim ini tidak memiliki dasar hukum, dan garis pangkal lurus yang seharusnya tidak ada satupun dari empat “gugusan pulau” yang diklaim oleh RRC di Laut Cina Selatan yang memenuhi kriteria geografis untuk menggunakan garis pangkal lurus menurut aturan Konvensi.

"Pada 12 Januari lalu berdasarkan laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut terkait klaim maritim RRC di Laut China Selatan yang dilakukan Deplu AS melalui rangkaian panjang studi hukum dan teknis untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional, maka disimpulkan bahwa RRC memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah Laut China Selatan, termasuk klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum," ucap Harris dalam wawancara.

Kepada media, Robert menegaskan bahwa walaupun AS tidak mengambil posisi tentang negara mana yang memiliki hak kedaulatan atas pulau-pulau di Laut Cina Selatan, AS dan negara-negara lain yang menolak klaim di atas berkepentingan untuk menjaga tatanan dunia berbasis aturan dimana semua negara baik besar atau kecil memiliki kedaulatan dan kedudukan yang setara dalam hukum internasional.

Acara ini merupakan penutup dari rangkaian perjalanan dinas ke Jepang, Malaysia dan Indonesia untuk mensosialisasikan hasil studi “Limits in the Seas No. 150”.

Di Jakarta tanggal 13 Juli Robert Harris bertemu dengan mitra di Kementerian Luar Negeri Indonesia dan think thank untuk mendiskusikan penyelesaian konflik secara damai terkait Laut Cina Selatan.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi