Pengacara PT NAN serahkan bukti tambahan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kuasa hukum PT NAN menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen bukti tambahan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Diketahui PT NAN saat ini sedang bersengketa dengan Walhi.
Melalui Kuasa Hukum Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH menyampaikan bahwa kehadiran kuasa hukum PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) untuk menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen tambahan, Senin (18/07).
Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH, telah menyerahkan memori tambahan kasasi serta memberikan surat permohonan penjelasan dan informasi secara tertulis apakah Walhi menyatakan kasasi atau tidak.
"Tambahan memori kasasi yang kita ajukan ke PN Padangsidimpuan hari ini sudah diserahkan karena kami selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan yang dimohon kasasi yang mana dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menolak gugatan rekonvensi yang kami ajukan sehingga PT NAN mengajukan tambahan memori kasasi dan dokumen (bukti tambahan)," katanya.
Tirta menyampaikan tanggal 5 Juli 2022 menyatakan permohonan kasasi dan tanggal 6 Juli 2022 menyerahkan memori kasasi ke PN Padangsidimpuan, dan hari ini Senin (17/08) menyerahkan tambahan memori kasasi dan dokumen, dan sudah selesai kita diserahkan.
Tambahan Memori Kasasi dan dokumen dilakukan masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan yang ditentukan oleh Undang Undang Mahkamah Agung.
Tirta dan Ramses Kartago menegaskan, adapun kerugian material yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 Miliar dan kerugian in material karena tercemarnya nama baik PT NAN.
"Hal ini membuat PT NAN sulit untuk bisa mengajukan pinjaman ke bank, dan menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN," ungkapnya.
Karenanya PT NAN menuntut Walhi untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf di media masa baik media cetak dan online serta media TV agar nama baik PT NAN pulih kembali.
Persoalan hukum PT NAN dengan Walhi belum tuntas sampai saat ini di PN Padangsidimpuan berdasarkan sidang perkara gugatan perdata satwa nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Sementara itu menurut salah satu staf PN Padangsidimpuan Ervina Sari bagian penerimaan pelayan pengaduan menyampaikan, pejabat di PN Padangsidimpuan tidak berada di tempat sehingga untuk memberikan informasi apakah Walhi Sumut telah menyatakan kasasi ke PN Padangsidimpuan, hingga kini belum dapat terkonfirmasi.
(IAN/BR)