Pandangan umum terhadap putusan uji materi undang-undang narkotika Indonesia di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 20 Juli 2022. (Reuters/Willy Kurniawan)
Analisadaily.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak uji materi undang-undang narkotika yang akan membuka jalan untuk melegalkan ganja untuk penggunaan obat.











