Dituding Tak Menindaklanjuti Laporan, Kejari Paluta Bantah

Dituding Tak Menindaklanjuti Laporan, Kejari Paluta Bantah
Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online dengan judul "Kejari Paluta Ternyata Pernah Panggil Kades Tanjung Longat, Namun Tak Ada Lanjutannya" pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Kejari Paluta) membantah.

Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan, kepada wartawan menjelaskan, benar pihaknya menerima laporan pengaduan dari salah satu warga Desa Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, pada tahun 2021 lalu.

"Atas laporan tersebut, kita (Kejari Paluta) mengundang si pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi aduan tersebut untuk keperluan pengumpulan data awal untuk penyusunan telaahan apakah diperlukan surat perintah untuk ditindaklanjuti secara hukum atau tidak," kata Hendrik di ruang kerjanya, Senin (25/7).

Setelah itu, sambung Kasi Intel, berdasarkan informasi awal yang didapatkan tim dari hasil klarifikasi kepada si pelapor dan terlapor, ditemukan fakta hukum bahwa tidak ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan si terlapor.

"Di mana honor pelapor sebagai anggota BPD tidak ia terima. Jadi, bukan dipergunakan si Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga honor tersebut tidak dapat di SPJ-kan, sebab si pelapor tidak mau menerima dan menandatangani SPJ tersebut, sehingga Kepala Desa mengembalikan honor si pelapor sebesar Rp 10.800.000 ke rekening desa," terangnya sembari menunjukkan slip bukti setoran Bank Sumut milik Desa Tanjung Longat.

"Dan demi tujuan penegakan hukum untuk menjamin asas kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan, tim berpendapat laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah, sebab honor anggota BPD Desa Tanjung Longat tersebut sudah dikembalikan dalam rekening desa untuk dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020," sambungnya.

Hendrik menambahkan, pelapor sudah pernah datang ke Kantor Kejari Paluta untuk mempertanyakan perkembangan ataupun tindak lanjut laporannya.

"Kita (Kejari Paluta) sudah memberikan informasi keseluruhan tindak lanjut penanganan perkaranya dengan transparan dan objektif sebagaimana laporan tim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 29 Maret 2021 lalu," pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi