Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Kisaran - Seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan berinisial MIA (25) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap santri sesama jenis masih anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan nomor polisi: LP/B/668/VII/2022/SU/Res Ash, tanggal 26 Juli 2022. Setelah mendapat laporan pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku berhasil kita tangkap tidak jauh dari tempat pelaku mengajar di Kecamatan Sei Dadap," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein, Rabu (27/7).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut AKP Muhammad Said Husein, pelaku sudah sering membangun hubungan kedekatan dengan korban, seperti pelaku sering memperhatikan kegiatan sehari-hari korban, kesehatan hingga sering memberikan uang jajan dan makanan.
"Pelaku dan korban sudah saling dekat, dikesempatan itu lah pelaku leluasa mengajak korban untuk datang ke kamar milik korban dan melakukan perbuatan bejatnya," ujarnya.
Persitiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak yayasan dengan memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatannya.
"Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
(ARI/RZD)