Batubara Terima Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Batubara Terima Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak
Bupati Batubara Zahir saat menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jumat (5/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Batubara menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Award 2022 untuk kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Di Sumatera Utara ada 13 Kabupaten/ kota yang menerima KLA Award tahun 2022 kategori pratama yaitu Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Karo, Asahan, Labuhanbatu, Tanjung Balai, Pakpak Barat, Gunung Sitoli, Padang Lawas, Batubara, Langkat, Mandailing Natal dan Samosir.

Sementara Kabupaten Serdang Bedagai, Sibolga, Binjai, Labuhanbatu Utara, Deli Serdang, Dairi dan Medan mendapat penghargaan kategori madya. Kota Tebing Tinggi mendapat penghargaan kategori nindya.

Bupati Batubara, Zahir, mengatakan penghargaan KLA Award tahun 2022 ini merupakan hasil kerja bersama.

"Menjadi kabupaten layak anak tingkat pratama ini sebenarnya upaya kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat Batubara," ujar Zahir.

Kata dia, tadi Ibu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyampaikan kalau boleh lebih ditingkatkan dan ini harus disyukuri apa yang dilakukan selama ini ternyata mendapat perhatian dari kementerian dan melihat bagaimana perkembangan pemerintah daerah terutama pemenuhan hak-hak anak di Batubara.

"Kita akan terus bekerja keras bersama Provinsi Sumatera Utara, Bapak Gubernur, sehingga kita bisa meraih kota layak anak di tingkat madya," tambah Zahir.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia karena telah memberikan penghargaan kepada Kabupaten Batubara.

Piagam dan piala diberikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati di gedung Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

(AP/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi