Haris Kelana: PAD Kota Medan Bisa Bersumber dari Izin Usaha, PBB, hingga IMB

Haris Kelana: PAD Kota Medan Bisa Bersumber dari Izin Usaha, PBB, hingga IMB
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi IMB di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/8) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa bersumber dari berbagai macam, mulai dari izin usaha, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta izin mendirikan bangunan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/8).

"Kalau semua warga yang hendak mendirikan bangunan mengurus izinnya, saya yakin PAD kita dari sektor ini akan bertambah. Faktanya, banyak juga warga yang tak mengurus surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Makanya di kegiatan ini saya sampaikan tentang hak dan kewajiban warga kalau mau mendirikan bangunan," kata Haris.

Politisi Partai Gerindra ini kerap menyoroti masih menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan. Ini membuktikan masih lemahnya pengawasan aparatur pemerintah, sehingga Pemko Medan diduga mengalami kebocoran PAD dari sektor ini.

"Ada petugas trantip di kecamatan yang bisa mengawasi ini, kita minta peran serta mereka lebih diaktifkan lagi. Bila ada masyarakat yang enggan mengikuti aturan, jangan segan-segan untuk berikan sanksi tegas. Semua itu demi kebaikan kita bersama demi terwujudnya pembangunan Kota Medan," imbuhnya.

Sekali lagi Haris mengingatkan masyarakat agar mengurus IMB apabila hendak membangun. Retribusi yang dibayarkan itu bukan untuk kepentingan Pemko Medan semata, namun akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman.

"Ingat, ada sanksi tegas kalau kita langgar perda ini. Karena perwal (Peraturan Wali Kota)-nya sudah terbit, yakni Perwal Kota Medan Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi