Penyeludupan Ganja 14,5 Kilogram Lewat Ekspedisi Digagalkan

Penyeludupan Ganja 14,5 Kilogram Lewat Ekspedisi Digagalkan
Barang bukti pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Madina. (ANTARA/Holik)

Analisadaily.com, Mandailing Natal - Ganja seberat 14.500 Kilogram yang diduga akan diselundupkan dari Mandailing Natal ke Denpasar, Bali melalui jalur ekspedisi, digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan pada hari Selasa (2/8) pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi dari karyawan Indah Cargo, ada paket kiriman ke Denpasar yang mencurigakan.

Mendapat informasi itu petugas langsung mendatangi ekspedisi itu dan menemukan satu buah kardus yang dibalut goni plastik dan lakban warna kuning yang berisikan 13 bal ganja kering.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan sudah mengetahui ciri-ciri sipengirim barang, pada Selasa (2/8) pukul 23.00 WIB personil Satnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap RS (25 tahun) warga Madina, di jalan umum Desa Darussalam," kata Reza dilansir dari Antara, Senin (8/8).

Selanjutnya, tersangka yang juga merupakan kurir langsung dibawa ke kantor Indah Cargo untuk diperlihatkan barang miliknya dan seterusnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Madina guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan RS, barang tersebut didapatnya dari salah seorang warga berinisial DOL warga Desa Pardomuan/Hutatua yang saat ini dalam penyelidikan.

"Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja kering ini ke Indah Cargo dengan menerima upah sebesar Rp. 500 ribu," katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga akan dijerat pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah sepertiga.

Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polres Madina juga berhasil mengamankan seorang tersangka bandar Narkoba di Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot. S alias G (35 tahun) warga Desa Hutabargot Lombang ditangkap polisi pada Senin (1/8) pukul 13.00 WIB.

Dia ditangkap saat menjual ganja kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran (under cover) di pinggir saluran air yang ada di desa itu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.000 gram, satu paket ganja yang dibalut kertas nasi dengan berat netto 8,01 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari NS (DPO) yang beralamat di Desa Pardomuan/Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersanga akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana paling singkat enam bulan dan paling lama 25 tahun atau seumur hidup, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi