Banyak Ditemukan Kendala, Pengelolaan PEN Paluta Diduga Belum Profesional

Banyak Ditemukan Kendala, Pengelolaan PEN Paluta Diduga Belum Profesional
Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan, dihadapan para rekanan yang mengerjakan Proyek PEN saat melakukan pendampingan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) sebagai pendamping dan pengawasan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) menemukan banyak kendala terhadap para pemenang tender dalam pengerjaan proyek pembangunan PEN.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan, didampingi Kasi Datun, Jhonatan Aritonang, tentang hasil pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana PEN mendapati dari 44 paket proyek progres kerjanya masi 56,4 persen.

"Jadi dari 44 Paket pekerjaan dana pemulihan ekonomi nasional kejaksaan menemukan progres kerja baru mencapai 56,4 persen dari keseluruhan yang di harapkan di minggu ke 16 hari kerja yang seharusnya mesti mencapai 80 persen," ujar Hendrik, Kamis (11/8).

Hendrik menambahkan m, syarat pencairan dana untuk tahap 2 maksimal 75 persen jadi devisiasi pekerjaan pada minggu ke-16 masih rata rata 23,6 persen dengan sisa 8 minggu hari kerja lagi dan dari 44 paket untuk pekerjaan yg sudah 100 persen ada 7 titik dan untuk 70 persen ada 16 titik dan sisanya 21 paket lagi masi di bawah rata rata 23 persen.

"Dari hasil pemeriksaan kita di lapangan yang menjadi kendala adalah kurangnya alat berat, di mana diketahui satu rekanan penyedia alat berat harus menangani 19 titik proyek dan ditambah sulitnya bahan material," ungkapnya.

Pihaknya juga berharap agar ke depan ULP Kabupaten Paluta memilih rekanan dengan lebih selektif dan yang lebih berkompeten dalam melakukan pekerjaan PEN.

"Hal yang perlu digaris bawahi di sini adalah kurang selektifnya ULP dalam memilih rekanan pengerjaan proyek PEN di Paluta, sehingga pengerjaannya terkesan kurang profesional, sehingga apa yang ditargetkan tidak tercapai, dan kita sudah panggil serta sampikan itu kepada mereka," tegasnya.

Tujuan pendampingan ini bukan untuk melegalkan pekerjaan yang tidak baik, namun mengedukasi agar pekerjaan lebih baik dan hasil pendampingan serta pengawasan terhadap kegiatan peningkatan jalan yang bersumber dari dana PEN nantinya akan dilaporkan kepada inspektorat Paluta dengan nomor laporan No: B-954/L.2.34/Gph.2/06/2022 tgl 23 Juni 2022.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi