Sidang Kerangkeng Terbit Rencana, Saksi dari JPU Tak Tahu Ada Kekerasan

Sidang Kerangkeng Terbit Rencana, Saksi dari JPU Tak Tahu Ada Kekerasan
Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (12/8).

Sidang ke-5 yang dilaksanakan di PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah dihadirkan JPU terhadap berkas perkara atas terdakwa DP dan HS yang merupakan anak Terbit Rencana.

Anehnya, dari 13 saksi yang sudah dihadirkan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, sebagain besar keterangan saksi malah tidak mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap korban Sarianto Ginting yang meninggal dunia di dalam kerangkeng.

“Saya tidak mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap Sarianto Ginting saat berada di kerangkeng besi, yang saya lihat saat masuk ke dalam kerangkeng badan Sarianto Ginting kurus dan sesak napas," ucap Robin Ginting yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak JPU di persidangan, sekaligus mantan penghuni kerangkeng besi.

Bukan hanya itu, saksi Robin Ginting juga membantah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan menyatakan bahwa pengakuan yang sebenarnya adalah yang disampaikannya di depan majelis hakim.

“Ini pengakuan saya yang sebenarnya majelis hakim, karena saat diperiksa polisi saya dalam kondisi ngantuk, jadi saya tanda tangani saja biar cepat,” jelas saksi di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, dari fakta di persidangan sekitar 13 saksi yang dihadirkan, sebagain besar malah tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga ini menjadi pembuktian di persidangan keterlibatan terdakwa DP dan HS didalam kasus tersebut.

“Sudah 13 saksi yang dihadirkan di depan Majelis Hakim dan sebagian besar tidak mengetahui adanya tindak kekerasan di dalam kerangkeng. Tentu saja ini menjadi bukti baru terkait keterlibatan klien kami dalam kasus ini,” sebut Mangapul Silalahi di sela waktu istirahat sidang.

Mangapul Silalahi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang akan dihadirkan pihak JPU.

“Kita masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk para terdakwa,” jelas Mangapul Silalahi.

Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi