Perpemindo anggap penempatan 250 PMI di Inggris bersifat ilegal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Ketua umum Perpemindo (Perkumpulan Pengusahan Pekerja Migran Indonesia), Teguh Riyanto bersepakat menganggap penempatan 250 pekerja migran Indonesia (PMI) di Inggris yang dilakukan pada bulan Juli lalu sebagai penempatan ilegal. Teguh beralasan ketiadaan syarat kepemilikan lisensi GLAA menjadikan penempatan tersebut bersifat ilegal.
“Kalau menurut saya, ini penempatan yang illegal. Karena satu perusahaan itu (memang) tidak memiliki lisensi GLAA," katanya, Jumat (12/8).
Dirinya pun menilai APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sebagai asosiasi perusahaan yang membawahi perusahaan yang memberangkatkan 250 PMI tersebut, seharusnya ikut bertanggungjawab.
Pasalnya APJATI membiarkan pemberangkatan tanpa lisensi tersebut terjadi. Meskipun secara bersamaan, Teguh mengakui pertanggungjawaban itu pasti akan sulit dilakukan karena APJATI sendiri memang tidak memantau kondisi PMI secara langsung.
"Mereka (APJATI) sendiri tidak langsung memantau di sana, kondisi anak-anak yang terjadi di sana itu bagaimana kerjanya, sistemnya. Itukan gak bisa terpantau secara benar," ucapnya.
Menurut Teguh, pemberangkatan tersebut dapat terjadi karena banyak pihak yang enggan mengikuti aturan perundang-undangan dengan benar. Padahal, ungkapnya, tunduk pada aturan yang berlaku menjadi kunci agar penempatan PMI tidak menjadi ilegal.
"Masih belum mengikuti aturan secara perundang-undangan (yang berlaku)," tegasnya.
Sebelumnya, Aktivis buruh migran di Inggris, Andy Hall menyebut penempatan 250 PMI yang berlangsung pada awal Juli tersebut bersifat ilegal lantaran tidak memiliki lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian.
Andy pun menegaskan pemerintah Inggris mewajibkan semua agensi penyedia tenaga kerja untuk memiliki lisensi dengan GLAA. Pasalnya tanpa lisensi tersebut, penempatan PMI bersifat ilegal dan rentan dengan eksploitasi pekerja migran.
Seperti diketahui, pada awal Juli lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melepas ratusan PMI melalui perusahaan penempatan PMI, PT Alzubara Manpower Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Sebanyak 250 PMI tersebut akan bekerja di sektor pertanian musiman di Inggris Raya.
(JW/RZD)