DPO Kejari Simalungun Ditangkap di Siantar Saat Duduk Samping Kafe

DPO Kejari Simalungun Ditangkap di Siantar Saat Duduk Samping Kafe
DPO Kejari Simalungun Ditangkap di Siantar Saat Duduk Samping Kafe (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Buronan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 serta dana DAK dan Dana BOS Afirmasi TA 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih, Hardono Purba, ditangkap saat sedang duduk di samping salah satu kafe di Pematangsiantar, Jumat (12/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian, Sabtu (13/8) mengatakan, tersangka menjadi buron dan masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 minggu.

"Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun di Siantar dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar selama 20 hari ke depan," ujar Asor.

Asor menyampaikan, Hardono Purba yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun, namun tidak pernah memenuhinya.

Tim Tabur Kejari Simalungun sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian.

"Pencarian Tim Tabur Kejari Simalungun membuahkan hasil, akhir pekan menjelang HUT RI ke-77 diperoleh informasi keberadaan tersangka," ujar Asor.

Setelah diketahui keberadaan Hardono Purba, Tim Tabur Kejari Simalungun menangkapnya saat sedang duduk di samping salah satu kafe di Siantar tanpa perlawanan.

"Tersangka diancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan," ucap Asor.

Penangkapan buronon kasus dugaan korupsi Hardono Purba merupakan komitmen Kejari Simalungun memberantas tindak pidana korupsi.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi