Paparan kasus narkoba (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyita 9.031 butir pil ekstasi berserta 3 orang pelaku dari 2 kasus yang ditangani. Hal itu dikatakan Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (16/8).
Kompol Sri Juliani Siregar mengatakan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Sat Narkoba Polres Asahan menangkap 2 orang pelaku berinisial Zp (52) dan MRj (52) masing-masing warga Dusun II, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
"Untuk menangkap dua pelaku ini personil melakukan undercover di Jalan Lintas Sumatera Labuhanbatu untuk memesan pil ekstasi dari pelaku Zp, dan personel langsung menangkap Zp beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 3.950 butir pil ekstasi warna merah muda dan satu bungkus lagi plastik berisi 4.887 butir pil ekstasi warna merah muda," kata Juliani didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang, dan perwakilan Forkopimda Asahan.
Setelah interogasi, Zp mengakui barang haram tersebut berasal dari MRj, selanjutnya personel memburu pelaku dan berhasil ditangkap oleh petugas.
"Dari keterangan para pelaku yakni Zp dan MRj bahwa mereka bekerja sama untuk menjual barang haram tersebut ke orang lain," ujarnya.
Sedangkan pengungkapan kasus kedua, personel juga berhasil menangkap pelaku berinisial SI (43) warga Dusun I, Desa Gunting Saga, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan cara personel melakukan undercover.
"Personel melakukan undercover untuk membeli barang haram tersebut dan berjanji bertemu di Jalan Lintas, tepatnya Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Selanjutnya personel menangkap pelaku di lokasi yang ditentukan dengan barang bukti 194 butir pil ekstasi warna kuning merek minion," ujarnya.
Total pil ekstasi yang diamankan oleh petugas dari 2 kasus ini 9.031 butir. Selain ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari pelaku seperti handphone, uang tunai, dan sepeda motor.
"Saat ini pelaku Zp dan MRj sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku SI dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun," tegasnya.
(ARI/RZD)