Kapolda Sumut Apresiasi Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu

Kapolda Sumut Apresiasi Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu
Penghargaan yang diberikan Polda Sumut kepada Polres Labuhanbatu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 berakhir selama 21 hari yang dimulai 2 Februari hingga 23 Februari 2022. TPPU sita uang tunai Rp 200.851.000 dengan total barang bukti 525.051.000 dari terdakwa.

Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak, melalui Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Cornelius Wisnu P Adji, memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang diterima oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, saat memimpin konferensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung, Selasa (16/8).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 laki-laki dan 3 perempuan dengan barang bukti narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 gram, 97 gram dan ganja 527,90 gram. Status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir 87 orang dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebanyak 16 orang melanggar pasal 112 sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.

"Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N Als Ita sejumlah Rp 200.851.000 di mana diawal penyidikan barang bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kajari Labusel," kata Kapolres.

Hal senada dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Di dalam memberantas narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerja sama. Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada polisi.

"Dan, masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi