Bank Indonesia Keluarkan Uang Emisi Baru

Bank Indonesia Keluarkan Uang Emisi Baru
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Teuku Munandar menunjukkan uang pecahan emisi baru di kantor BI, Kamis (18/8). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mencetak emisi pecahan Uang Kertas di tahun 2022. Jumlah emisi yang dikeluarkan ada tujuh, terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kepala KPw BI Pematangsiantar, Teuku Munandar, mengatakan pihaknya mengedarkan emisi uang kertas tahun 2022 lewat mobil kas keliling.

Lokasi penukaran dapat dilakukan di Lapangan Pariwisata di Jalan Merdeka, Jumat 19 Agustus 2022.

Di Komplek Megaland, Senin, 22 Agustus 2022, Pasar Horas,Selasa 23 Agustus 2022, Pasar Dwikora, Rabu 24 Agustus 2022 dan di Beringin Jalan Medan, Simalungun, Kamis 25 Agustus 2022.

"Penukaran dimulai besok lewat kas keliling. Ini tahap awal perkenalan sehingga masyarakat tidak kaget. Karena jumlahnya pun terbatas dan ada paket-paketnya. Paling banyak Rp 200 ribu. Jam penukaran dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Munandar, Kamis (18/8).

Sementara untuk di Rantau Prapat penukaran akan dilakukan melalui Bank Mandiri akan diedarkan mulai pertengahan bulan depan.

"Daerah lain juga akan mengedarkan melalui bank cabang yang ada di Kota Pematangsiantar dan ini dimulai Senin," ujarnya

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan emisi uang kertas tahun 2022 ini berlaku sejak 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi