Guntur Tohap H Marbun (kiri) dan pengacara memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan salinan putusan Mahkamah Agung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan menetapkan mantan jemaat IRC, Guntur Togap Marbun dan Christ Satria Ganda Marbun tersangka dalam kasus perusakan tembok pagar IRC pada 2018 lalu atas laporan Asaf Marpaung.
Pengacara GT dan CS, Jonathan Tambunan, menyesali penetapan tersangka ini karena mereka tak ada diundang untuk gelar perkara dan dimintai keterangan. Ia pun mengaku heran jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan pagar karena lokasi kejadian di atas tanah kliennya sendiri.
"Kita membongkar tembok di atas lahan kita. Klien saya memiliki bukti SHM (Sertifikat Hak Milik) dan kwitansi pembelian. Permasalahan sengketa tanah ini juga sudah ada putusan Mahkamah Agung," kata Jonathan, Minggu (21/8).
Atas dasar kepemilikan SHM dan putusan Mahkamah Agung, Jonathan meminta IRC tidak melakukan ragam aktivitas di lahan milik kliennya. Ia akan menempuh jalur hukum jika IRC yang dipimpin AM tidak meninggalkan lokasi.
Diberitakan sebelumnya, pelapor, AM, mengapresiasi polisi sudah menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan pada 2018. Ia mengapresiasi polisi dalam menangani kasus pengrusakan gereja di Tanjung Sari, Medan Sunggal, Kota Medan. Hasil penyidikan dari Polrestabes Medan terkait laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT.
"Agar tidak terjadi lagi perusakan rumah ibadah dari agama manapun di negeri ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ucap AM.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/5626/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM disebutkan penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi terlapor Guntur Togap H Marbun dan Christ Satria Ganda P Marbun dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa rencana tidak lanjut penyidik akan memanggil GT dan CS untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
(CSP)