Selama Agustus 2022, Polres Palas Ungkap 5 Kasus Judi, 11 Orang Tersangka

Selama Agustus 2022, Polres Palas Ungkap 5 Kasus Judi, 11 Orang Tersangka
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Selama Agustus 2022 Polres Padanglawas (Palas) telah mengungkap 5 kasus perjudian dari lokasi berbeda dengan 11 orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B, Minggu (21/8).

Lokasi judi jenis 24-D Spin atau Bola-Bola di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, berhasil meringkus 4 orang dengan barang bukti 1 unit handphone, uang tunai Rp 264 ribu.

“Penggrebekan lokasi judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Keempat tersangka diringkus dari warung kopi milik Azis yang menjadi lokasi aktivitas perjudian di Pancaukan, Barumun,”terangnya.

Lebih lanjut, kata Aman dari empat tersangka kasus perjudian online tersebut,salah satu tersangka berinisial BS (36) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun sebagai bandar judi online Bola-Bola.

Sedangkan 3 tersangka lainnya yang diringkus merupakan pemain masing-masing berinisial SS (38) warga Pancaukan, Barumun, SN (38) dan DH (38) warga Bulu Sonik, Barumun.

Saat ini keempat tersangka menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di RTP Polres Palas. Keempat tersangka diprasangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi