Pil ekstasi yang disita polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kurir narkoba ditangkap pihak petugas Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut. Dari tangan pelaku disita 100 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap berinisial RF, seorang wanita berusia 34 tahun.
“RF ditangkap pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 WIB,” kata Hadi, Minggu (21/8).
Dijelaskannya, RF ditangkap di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Aur, Kota Medan. RF diketahui beralamat di kawasan jalan tersebut.
“Barang bukti yang disita 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisikan pil ekstasi sebanyak 100 butir, dan 1 buah handphone,” jelasnya.
Diterangkan Hadi, pada hari penangkapan RF, Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual tau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dengan cara undercover buy. Petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan harga Rp 13.500.000. Lalu dilakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi terhadap RF, diketahui pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki bernama Riko yang saat ini berstatus DPO untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah sejumlah uang.
“RF beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(RZD)