Kakanimsus Medan Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Kakanimsus Medan Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Kamboja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, menghadiri konferensi pers yang dilaksanakan Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, menghadiri kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Polda Sumut tentang pengungkapan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau ilegal dengan tujuan Kamboja di Bandara Kualanamu.

Sebelumnya, sebanyak 212 Warga Negara Indonesia berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan ke Kamboja untuk bekerja secara tidak prosedural. Konferensi pers ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Sumut, Senin (22/8).

Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Waka Polda Sumut, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumut, Direktur PWNI Kemenlu RI, Kepala BP2MI Pusat, Bareskrim Polri, Kajati Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan serta tamu undangan dari pemangku kebijakan terkait Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan konferensi pers ini dibuka langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. Dalam konferensi pers ini disampaikan fakta-fakta terhadap pengungkapan tindak pidana pengiriman PMI dengan tujuan Kamboja melalui Bandara Kualanamu.

Fakta-fakta yang disampaikan oleh Kapolda Sumut di antaranya sebanyak 212 WNI akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu menggunakan maskapai penerbangan yang disewa secara khusus.

“Dan WNI tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja untuk dipekerjakan,” kata Kapolda.

Dari hasil penelusuran WNI tersebut diberangkatkan oleh PT. MEB, di mana perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan networking dan ciber optik. Dan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin, dan tidak terdaftar di BP2MI sebagai perusahaan yang membarangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar negeri.

“Sehingga perusahaan tersebut telah melakukan tindakan yang ilegal untuk memberangkatkan 212 WNI ke Kamboja,” sebutnya.

Selain itu ditemukan fakta bahwa proses rekrutmen Pekerja Migran Indonesia tersebut melalui online dan dijanjikan dengan gaji sebesar Rp 5 juta sampai dengan R 8 juta. Dari 212 WNI tersebut berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.

Dari hasil penyidikan, Polda Sumut menetapkan 5 tersangka terkait dengan tindak pidana dugaan setiap orang/badan usaha yang sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan.

Selanjutnya Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri menyampaikan bahwa saat ini tingkat Warga Negara Indonesia yang bermasalah di Kamboja sampai pada tahap yang mengkhawatirkan, hal ini tercatat sejak di tahun 2021 sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja, di tahun 2022 dari Januari sampai dengan bulan ini jumlahnya melonjak menjadi 446.

Selain itu Kepala BP2MI juga menyampaikan saat ini maraknya perekrutan pekerja migran melalui media sosial sehingga dihimbau agar masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai macam modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Seiring dengan hal itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada di wilayah Sumatera Utara untuk tidak mudah percaya dengan perekrutan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan yang mudah.

“Sata mengingatkan sesuai dengan pepatah lama yaitu lebih baik hujan batu di negara sendiri dari pada hujan emas di negara orang lain,” ucapnya.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pencegahan dan penanganan permasalahan tersebuat yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di Kamboja dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan tindakan yang ilegal terhadap penempatan pekerja migran Indonesia.

Selain itu melakukan sosialisasi dan diharapkan rekan-rekan media memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan pekerjaan secara ilegal di Luar Negeri. Pengungkapan kasus ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergitas Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut bersama dengan Polda Sumut, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait lainnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi