Dapat Remisi 17 Agustus, 5 Warga Binaan Lapas Sidimpuan Langsung Bebas

Dapat Remisi 17 Agustus, 5 Warga Binaan Lapas Sidimpuan Langsung Bebas
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH, MH. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Seluruh unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan mengahadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Tampak raut wajah bahagia menghiasi warga binaan yang mendapat remisi.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH, MH mengatakan ada 600 warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin, yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

"Adapun rincian perolehan remisi umum tahun ini sebanyak 580 orang memperoleh RU I dan sebanyak 20 orang memperoleh RU II, dari perolehan tersebut sebanyak 5 orang warga binaan dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan remisi RU II," terangnya.

Diketahui sebanyak 31.158 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2022 sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi