PKPU Medan Plaza 'Kandas' di 45 Hari

PKPU Medan Plaza 'Kandas' di 45 Hari
Rapat kreditur lanjutan PT Medan Plaza Centre dalam perkara PKPU sementara, kembali dilangsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rapat kreditur lanjutan PT Medan Plaza Centre (dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sementara) kembali dilangsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Medan, Rabu (24/8) sore.

"Ini unik. Kalau biasanya, debitur itu akan berusaha agar dirinya tidak pailit. Apalagi dalam perkara ini, PT MPC itu memiliki aset senilai Rp 300 miliar. Sedangkan utangnya hanya Rp 30 miliar. Kok langsung menyerah untuk dinyatakan pailit?" kata Jonson David Sibarani SH, kuasa hukum dari ahli waris Djaja Tjandra, seusai rapat kreditur itu.

Jonson menuturkan, sangat mengherankan PT Medan Plaza Centre (MPC) menyerah di batas 45 hari pertama pasca perusahaan ini diajukan PKPU oleh Fansisca Ng, istri dari Arifin Tjandra, salah seorang pemegang saham.

"Sama-sama kita dengar tadi, bagaimana manajemen PT MPC terkesan menyerah begitu saja. Tanpa berusaha maksimal dalam menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur. Dan kita dengar juga tadi bersama-sama, permohonan kuasa hukum dari Sri Taslim, selaku pemegang saham sama sekali diabaikan. Semakin nampak ada skenario dalam perkara ini," tuturnya.

Dalam rapat kreditur itu, hakim pengawas Abdul Kadir, membacakan daftar piutang tetap, dilanjutkan dengan penetapan jumlah suara. Namun saat Irfan Surya Harahap SH CLA CMLC selaku Tim Pengurus menanyakan proposal perdamaian, debitur melalui kuasanya, Ahmad Zaini SH kembali menyatakan mereka tidak mengajukan.

"Jawaban ini sudah kita duga. Dari kemarin sudah kita prediksi. Maka berdasarkan regulasi yang ada, karena debitur tidak mengajukan proposal perdamaian, maka secara otomatis akan dinyatakan pailit. Yah, skenario ini sudah kelihatan dari kemarin. Bahkan sudah terlihat dari awal mulai didaftarkan," kata Jonson menyayangkan sikap para pihak dalam rapat tersebut.

Secara terpisah kuasa hukum dari Lily Tan, Marlinda, Suharto dan Sudirman, selaku ahli waris Djaja Tjandra itu mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua PN Medan, majelis hakim pemutus dan hakim pengawas agar pengadilan berhati-hati dalam mengambil langkah dalam proses PKPU PT MPC ini.

"Demi keadilan, hukum itu jangan dikaku-kakukan. Kami sudah sampaikan bahwa dalam perkara ini ada hak sejumlah orang yang mau diabaikan. Khususnya hak dari para klien saya selaku ahli waris dari Djaja Tjandra sesuai putusan Kasasi nomor 404 K/PDT/2022," katanya.

Dijelaskannya lagi, putusan Kasasi itu menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yaitu Dewina Tjandra alias Tjan Lie Hwa, Patty Tjandra alias Tjand Lis Yen, Sarina Tjandra alias Tjan Lie Jung, Ony Tjandra dan Arifin Tjandra alias Tjan Tjun Seng.

"Begini, hubungan darah itu tidak bisa diputus. Kewarisannya akan terus berlanjut kepada ahli warisnya. Sehingga berdasarkan putusan Kasasi nomor 404 K/PDT/2022, selain para pemohon kasasi tadi, maka Sri Taslim beserta anak-anak dari perkawinan Sri Taslim dengan almarhum Djaja Tjandra masing-masing bernama Lily Tan, Marlinda, Suharto dan Sudirman Chandra adalah ahli waris yang sah dari almarhum Djaja Tjandra," jelasnya.

Oleh karena mereka juga adalah ahli waris dari Djaja Tjandra, maka Sri Taslim bersama dengan Lily Tan, Marlinda, Suharto dan Sudirman Chandra berhak untuk menerima bagian atas saham milik almarhum Djaja Tjandra di PT MPC bersama-sama dengan para pemohon kasasi yang juga merupakan penggugat dalam perkara warisan itu.

"Jadi kalau ada pihak yang mau merampas hak-hak klien kami, baik itu hak atas saham dan bagian lainnya dari aset PT MPC, termasuk dengan cara menskenariokan pailit ini, ya siap-siap saja untuk berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Marudut Simanjuntak SH MH, selaku kuasa hukum dari Sri Taslim mengatakan, kalau bicara soal proposal perdamaian dari debitur, maka ruhnya itu ada di tangan direktur dan komisaris.

"Kalau direktur tidak mampu, maka ajukan ke komisaris. Kalau komisaris tidak mampu, bisa ajukan ke pemegang saham. Sudah maksimalkah debitur ini untuk mengajukan proposal perdamaian. Sudah maksimalkah direktur mengundang para pemegang saham untuk dilakukan RUPS," ujarnya.

"Kami memohon agar rapat ini jangan buru-buru. Saya hanya mau supaya kita jangan buru-buru, jangan emosional, kita cari jalan yang elegan. Kami selaku kuasa Sri Taslim sudah mengingatkan debitur," sambung Marudut.

Sangat kita sayangkan kalau direkturnya ini tidak mampu membuat proposal perdamaian dengan dalih sudah tidak jalan lagi. Apalagi faktanya hari ini hadir para pemegang saham, kenapa tidak dimanfaatkan saja momen ini untuk kita buat RUPS? Mari kita arif dan bijaksana.

"Jika bisa kita mohonkan perpanjangan waktu untuk proses PKPU ini. Toh ini masih 45 hari pertama," pinta pengacara yang juga kurator ini.

Namun atas hal itu, kuasa pemohon PKPU mengatakan, bila memang ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini, mungkin persoalan ini tidak akan sampai ke pengadilan. "Jadi kami keberatan bila harus diperpanjang lagi," ujarnya.

Ahmad Yani, mantan karyawan PT MPC, selaku kreditur preferen dalam PKPU ini juga menolak usulan perpanjangan waktu tersebut. "Sejak lama kami ajukan supaya di-PHK, tapi tidak ada tanggapan direktur dan komisaris. Kalau minta perpanjangan untuk urus RUPS lagi, kami menolak. Tolong hak kami diselesaikan," sebutnya.

Demikian juga Yanti, karyawan lainnya menyebutkan, mereka sudah memintakan haknya bertahun-tahun. "Semua surat yang kita sampaikan tidak pernah ditanggapi. Kami keberatan jika harus perpanjangan lagi," katanya.

Pihak debitur yang diwakili Ahmad Zaini SH mengatakan, pihaknya mengaku menyesal, namun mereka tidak terima dikatakan tidak maksimal.

"Sebenarnya kalau dibilang menyesal, ya kita menyesal. Tapi kalau dibilang tidak maksimal, dimana tidak maksimalnya? Kita tidak punya kepastian bagaimana untuk membayar utang-utang ini," ungkapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi