Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perkebunan Sei Dadap Ditahan

Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perkebunan Sei Dadap Ditahan
Tersangka YA saat digiring Kasi Pidsus Kejaksaan Vincent Tampubolon untuk keluar dari kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan, Kamis (25/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap mantan Kapala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap berinisial YA kerena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.

"Berdasarkan dua alat yang kita peroleh, maka YA kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita melakukan penahanan terhadap YA atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2018-2019," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Asahan, Josron Malau, Kamis (25/8).

Lebih lanjut, Josron menjelaskan, sebelumnya tersangka beberapa kali mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa namun pihak Kejaksaan Asahan terus menghimbau dengan cara menyurati maupun mendatangi rumah tersangka agar memenuhi panggilan.

"Seperti hari ini tersangka menyerahkan dirinya dengan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Asahan dan langsung dilakukan penahanan selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruko Batubara selama 20 hari," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352 juta.

"Berdasarkan perhitungan Inspektorat Asahan ditemukan kerugian Rp 352 juta sumber dana dari DD dan ADD tahun 2018-2019," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi