Barita Manurung Bantah Gudang CPO Miliknya Disebut Ilegal

Barita Manurung Bantah Gudang CPO Miliknya Disebut Ilegal
Truk tangki yang membawa Crude Palm Oil (CPO) keluar dari gudang untuk mengeluarkan Crude Palm Oil (CPO), Kamis (25/8). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Batubara - Pemilik gudang Crude Palm Oil (CPO) bercat warna merah putih, Barita Samuel Manurung, membantah gudang penampungan CPO disebut ilegal atau tidak memiliki izin. Dia juga mengatakan sebagai mitra Primer Koperasi Badan Pradilan Militer (Primkopad Baradmil).

Dia telah melakukan pengurusan izin gudang sesuai dengan peraturan berlaku.

"Sekarang ini menurut regulasi pemerintah terkait izin pengurusan dilakukan secara OSS, dan saat ini izin gudang kami masih dalam proses penerbitan izin," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Mengenai adanya hubungan dengan Primer Koperasi Badan Pradilan Militer, Barita membenarkan gudang ini adalah mitra dari Primer Koperasi Badan Pradilan Militer.

"Kami terdaftar sebagai mitra Koperasi Badan Pradilan Militer sejak bulan Maret 2022," ujarnya.

Terkait gudang miliknya yang diduga menampung CPO ilegal, Barita dengan tegas membantahnya, CPO yang ditampungnya berasal dari perusahaan yang memiliki badan hukum dan itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kontrak dengan perusahaan tersebut seperti perusahaan Sinergi Multi Korpora.

Ketua Primer Koperasi Badan Pradilan Militer (Primkopad Baradmil), Letda Chk Abdul Kholik, membenarkan gudang bercat merah putih atas nama perusahaan PT Denka Logistik Indonesia merupak mitra dari Koperasi tersebut.

"Iya gudang merah putih dibawah naungan Perusahaan Denka Logistik Indonesia adalah mitra kami," ucapnya.

Namun Abdul tidak mengetahui soal diduga tidak memiliki izin. Dia menyarankan untuk menanyakan hal itu ke Barita selaku pemilik gudang.

"Silahkan langsung tanya kepada pemilik gudang," tambahnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi