Labuhan Hasibuan (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Medan – Sebanyak 6 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut), meminta majlis hakim agar dilakukan Musyawarah Cabang (Muscab) ulang, jika majelis perpendapat lain atas tuntutan para penggugat yang meminta peraih suara terbesar Muscab ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat di Sumut karena tidak sesuai dengan AD/ART.
Hal tersebut disampaikan Labuhan Hasibuan dalam sidang virtual Mahkamah Partai. Kata dia, 6 DPC tersebut adalah peraih suara terbesar pada Muscab IV Partai Demokrat pada bulan lalu di Hotel Le Polonia Medan. DPC tersebut yakni Kabupaten Batubara, Suhelmi, Serdang Bedagai, Labuhan Hasibuan, Simalungun, Eliyas Barus, Dairi, Markus, Nias, Pantos, dan Padanglawas Utara (Paluta) Rico Rivai Siregar.
Mereka adalah peraih suara terbesar pada saat Muscab yang lalu. Padahal menurut Anggaran Dasar pada BAB XII pasal 90 ayat 1, hak suara adalah jumlah suara yang dihitung dalam menentukan keputusan Musyawarah, dan sistem pengambil keputusannya dilakukan secara aklamasi atau pemungutan suara.
"Semua DPAC pendukung yang diberikan kepada teman-teman, masih tregistrasi di DPD Partai Demokrat Sumut, DPP PD dan KPU RI sebagai DPAC yang sah. Namun mandat dan dukungan mereka tidak dihargai. Ini jelas mengkangkangi konsitusi partai. Belum lagi pelanggaran pelaksanaan Muscab itu inkonsitusional, bisa dilihat di PO Nomor 02 tetantang Muscab. Muscab adalah pengambilan keputusan tertinggi di tingkat DPC. Tapi jika dilihat dari PO tentang Muscab IV Partai Demokrat Sergai pada BAB II tentang prosedur pelaksanaan, adalah cacat hukum,” terangnya, Jumat (25/8).
Menurutnya, hampir semua pasal dilanggar, dan semua persidangan tidak mempunyai tatib, penetapan peserta, jadwal acara, kecuali dengan pembacaan putusan penetapan. Lalu, penerbitan SK DPC yang diberikan kepada oleh DPP PD pada 2 Agustus 2022 yang lalu juga tidak sesuai, dikarenakan dasar SK itu bertentangan dengan mekanisme yang ada, salah satu contohnya SK dikeluarkan dulu baru dibentuk formatur.
“Jangan-jangan formatur yang ditetapkan tidak diikutkan untuk nyusun pengurusnya. Pembegalan terhadap konsitusi partai adalah sebuah penghianatan terhadap partai padahal kita baru selesai menghempang KLB abal-abal di Sibolangit. Ini tidak bisa dibiarkan, akan kita jaga sampai tuntas,” tandas Labuhan Hasibuan.
(KAH/RZD)